Informatika Mesir
Home Aktualita Terjaring Razia, 10 WNI Dideportasi

Terjaring Razia, 10 WNI Dideportasi

Informatikamesir.net- Buntut razia iqomah yang marak terjadi belakangan ini di kawasan Nasr City (3) dan sekitarnya telah mendeportasi 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang didapat tidak memiliki izin tinggal yang aktif.

Razia iqomah ini tercatat sudah membawa lima belas Warga Negara Indonesia (WNI) ke dalam selnya. Setelah melalui proses validasi data dan masa tahanan beberapa hari, keputusan dari pemerintah yaitu membebaskan empat orang dan 10 orang lainnya yang dideportasi. Dan terdapat satu orang yang masih dalam tahap proses.

“Yang delapan sudah diputuskan, sudah kembali dan sudah sampai di Indonesia. Satu orang masih proses,” jelas Sudarsono Soedirlan selaku Koordinator Pensosbud kepada Informatika pada Sabtu (18/03).

Sudarsono menjelaskan bahwa keputusan deportasi atau keputusan merupakan keputusan pemerintahan Mesir yang tidak dapat diintervensi . KBRI bertugas memberikan perlindungan selama masa perhimpunan dan bekerjasama dengan Dewan Keamanan dan Ketertiban Mahasiswa (DKKM) dalam membantu mereka melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Beberapa tahanan atas razia iqomah ini bisa dibilang sebagai penduduk ilegal. Diantara mereka ada yang tidak memiliki Iqamah dan bahkan ada juga yang tidak ada datanya dalam lapor pendidikan.

Iqomah merupakan kewajiban warga Negara asing tinggal di Negara orang, jadi tolong kewajiban tersebut terpenuhi,” ungkap Sudarsono.

Sudarsono Soedirlan kembali menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Mesir untuk mematuhi hukum yang berlaku di Mesir, seperti iqomah aktif yang merupakan kewajiban bagi warga asing juga harus ditaati. Paspor yang berlaku, melapor diri dan laporan pendidikan wajib diisi untuk melengkapi data diri di Negara orang ini.

Reporter: Nidya Al-khairi

Editor: Faiz Akbar

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad