Informatika Mesir
Home Feature Telisik Kasus Kekerasan Sudut Pandang Pelapor, di Ujung Pembuktian, Apresiasi dan Efek Jera

Telisik Kasus Kekerasan Sudut Pandang Pelapor, di Ujung Pembuktian, Apresiasi dan Efek Jera

Kaca Pembesar (Sumber: Pixabay)

Informatikamesir.net, Kairo – Jingga yang sedang menyapa semesta dan mempersilakan purnama menggenapkan keindahannya, ditambah udara dingin yang mulai merengkuh kota Kairo, nyatanya  belum berhasil meredamkan panasnya kabar riuh yang telah berlalu. Wakil Ketua Kelompok Studi Walisongo (KSW) Fatkhul Qorib, juga selaku perwakilan dari pihak pelapor memberikan penjelasan atas kejadian kekerasan tersebut, Jumat, (22/09/2023), kepada tim Informatika Mesir di Kafe Lusail, Distrik 10. 

Lantas bagaimana sebenarnya kronologi pelaporan dari korban? Apakah terdapat bukti nyata bahwa 11 orang tersebut adalah pelaku pengeroyokan? Apa bentuk perlindungan dari KBRI Kairo terhadap korban? Apa respon KSW Mesir terhadap terlapor yang menyatakan bahwa KBRI Kairo gagal dalam melindungi WNI? Berikut data yang kami kumpulkan berdasarkan wawancara dengan Wakil Ketua KSW Mesir, Fatkhul Qorib.

Kronologi Pelaporan, TKP dan Bukti 11 Pelaku yang Dinyatakan Bersalah

Dalam perkumpulan gubernur Kekeluargaan bersama KBRI Kairo, setelah kejadian kekerasan tersebut, pihak korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. KSW Mesir dan KBRI Kairo dalam hal ini, menjadi fasilitator atau jembatan bagi korban, Wahyu Farhan Nurohman Efendi.

“Kita pakai jalur yang secara jalurnya memang benar, itu adalah pelaporan. Kita nggak bisa langsung lapor ke Otoritas Keamanan Mesir (OKM), karena fungsi KBRI itu menyediakan laporan, jadi mereka memfasilitasi kita terkait laporannya,” jelas Qorib.

Bak permaisuri yang menggenapkan kehidupan sang raja, pernyataan dari perwakilan korban pun menggenapkan teka-teki yang ada. Berangkat dari kekerasan yang terjadi di tiga tempat berbeda, yaitu lapangan Syabab Gamaliyya, rumah korban dan sekretariat KSW Mesir, pengajuan laporan hanya terhadap warga KKS Mesir yang mendatangi dan melakukan pemukulan di rumah korban.

“Itu pelaporannya yang di rumah Farhan (korban), bukan yang di sekretariat KSW, kalau yang kita laporin yang di (sekretariat) KSW beda lagi loh,” tegas Qorib.

OKM telah mengantongi 11 nama terlapor, tiga orang sudah ditangkap dan dideportasi namun tersisa delapan orang yang sedang tidak berada di Mesir. Pihak KKS Mesir masih mempertanyakan kevalidan 11 nama yang dikantongi OKM tersebut, apakah mereka semua benar terlibat langsung dalam kejadian?

Ayam berkokok harikan siang, menghapus buramnya keterlibatan. Pihak KSW Mesir menegaskan bahwa mereka memiliki saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat pengeroyokan di rumah korban. Selain itu, juga melalui cocoklogi CCTV saat kejadian kekerasan di sekretariat KSW Mesir, barangkali warga KKS Mesir yang tertangkap pantauan CCTV tersebut, juga mendatangi dan melakukan pemukulan di rumah korban.

Tidak hanya berkutik pada dua bukti tersebut, yaitu pengakuan saksi dan cocoklogi, tetapi dalam mengidentifikasi warga KKS Mesir yang terlibat pemukulan korban di TKP, bukti juga datang melalui ingatan korban sendiri.

Bentuk Kooperatif Antara Pihak Pelapor dan Terlapor

Dalam salah satu kutipan rilis pers KKS Nomor: 001/q-1/DP-KKS/IX/2023, menjelaskan konsekuensi dari jalur hukum di Mesir yang menggunakan asas praduga bersalah, di mana pelapor dan terlapor sama-sama diduga bersalah sejak awal perkara, dan proses peradilan tidak hanya menangkap terlapor dan langsung ditahan, tetapi terdapat proses pengadilan dari saksi, terlapor dan pelapor. Pihak KKS Mesir merasa tidak dilibatkan dalam proses  pelaporan tersebut.

Layaknya hitam-putih kehidupan yang penuh perbedaan, Fatkhul Qorib membantah bahwa sedari awal pihak KKS Mesir tidak dilibatkan dalam pelaporan. Pihak KSW Mesir sudah memberikan 11 nama pelaku kepada Muhammad Alim Nur selaku ketua umum KKS Mesir sebelum menyetorkannya kepada KBRI Kairo.

Berdasarkan pernyataan Fatkhul Qorib, tujuan pemberian daftar nama tersebut agar terdapat peninjauan ulang dari pihak KKS Mesir, tetapi hingga saat ini, pihak KSW Mesir belum mendapatkan balasan apapun.

“Waktu itu (pelaporan nama kepada pihak KKS), karena kita ingin kooperatif (kerja sama), akhirnya aku buka chat lagi dengan mereka (Alim Nur), nama-nama dari korban itu aku kasih ke Alim (ketua umum KKS Mesir), dan nggak dibales sampai sekarang tentang perkara itu (peninjauan ulang nama),” ujar Qorib menyayangkan karena tidak ada balasan dari pihak KKS Mesir.

KSW Mesir Apresiasi KBRI Kairo dalam Pengawalan Kasus

Wakil Ketua KSW Mesir, Fatkhul Qorib, menuturkan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak KBRI Kairo merupakan sejarah bagi para Masisir, karena setelah sekian lama tindak kasus pengeroyokan akhirnya mendapatkan proses hukum.

“Saya yakin dengan kejadian seperti ini (kekerasan), ke depan tidak ada kasus pemukulan lagi. Kedua saya apresiasi keras ke KBRI karena ini pertama kali regulasi yang dibuat antara KBRI untuk masisir,” puji Qorib.

Lain lubuk lain ikannya, KKS Mesir yang berpandangan KBRI Kairo telah gagal dalam melindungi WNI di Mesir.

Namun, Fatkhul Qorib membantah ketidakpedulian KBRI Kairo terhadap terlapor, karena sebenernya kedutaan Indonesia di Mesir ini, telah menjalankan fungsinya dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan diizinkannya pihak KKS Mesir untuk menjenguk tiga orang terlapor di tahanan.

Tujuan Pelaporan 

Terlepas dari apa yang telah terjadi selama ini, pihak KSW Mesir sendiri menegaskan regulasi yang telah diberikan telah sesuai prosedur dan menjadi pembelajaran dan efek jera agar tidak terjadi kasus serupa ke depannya.

“Pertama kita ngelakuin ini (pendampingan pelaporan) memang benar-benar bukan asas dendam dan kita mengambil regulasi biar kedepannya nggak repot, kalau tau ada kasus gini (kekerasan),” ungkap Wakil Ketua KSW Mesir ini.

Adapun tanggapan terkait delapan orang terlapor lainnya yang masih berada di Saudi Arabia, pihak KSW Mesir mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya.

Mereka juga dengan tegas menyatakan kesiapan untuk mengawal delapan orang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Reporter: Agung, Naila, Rizqi, Raida, Nur Qolbi

Editor: Tenra Amin, Nur Taufiq

Comment
Share:

1Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad