Informatika Mesir
Home Hard News Tanggapi Isu Perlindungan Wanita, PII Mesir Adakan Survei RUU P-KS

Tanggapi Isu Perlindungan Wanita, PII Mesir Adakan Survei RUU P-KS

Beberapa responden survei RUU P-KS.
Kairo, Informatikamesir.com–-Menanggapi Isu Perlindungan Wanita, Pelajar Islam Indonesia (PII) Republik Arab Mesir melakukan survei mengenai Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). RUU ini diajukan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Survei ini dilaksanakan selama periode 28 Maret s.d. 11 April 2019 dan hanya dilakukan di Kairo kepada Mahasiswa Indonesia di Mesir. Survei yang dilakukan via daring dan kuesioner langsung ini mengumpulkan hingga 1.149 responden. 
Hasil survei menunjukkan sebanyak 51.26% mahasiswa setuju dengan pengadaan undang-undang ini. Selisih dengan mahasiswa yang tidak menyetujui hanya sebesar 2.52%, namun tetap menunjukkan keunggulan dan jumlah yang menyetujui kemungkinan akan lebih besar bila jangkauan respondennya diperluas.  
“Survei ini dilakukan untuk mengetahui sekaligus menguji mahasiswa Indonesia yang melakukan studi di Mesir ini, tahu atau tidak mengenai isu-isu yang ada di Indonesia dan bagaimana mereka merespon terhadap hal-hal itu. Terlebih lagi, teman-teman ini dapat meninjaunya lebih dalam dari sisi syariat Islam,” kata Ketua Perwakilan PII Mesir, Anugrah Abiyyu Muhammad, saat melakukan survei di Kairo (4/4).
Survei ini secara garis besar memiliki 3 (tiga) poin utama: 1. Tahu atau tidak. 2. Setuju atau tidak. 3. Penting atau tidak. Hanya sebanyak 48.04% saja yang sudah mengetahui RUU P-KS ini sebelum survei diadakan. Kendati demikian, jumlah mahasiswa yang menganggap undang-undang serupa RUU P-KS tersebut penting mencapai angka yang tinggi yaitu 85.55%.
Menurut Abiyyu, adanya perbedaan yang signifikan antara yang menyetujui dan menganggap penting RUU ini adalah barometer definisi yang berbeda-beda. Sebagian mahasiswa yang tidak menyetujui namun menganggap penting RUU P-KS dikarenakan pemahaman mereka terhadap RUU P-KS terbatas, namun memiliki pandangan yang sama tentang keharusan penghentian kekerasan seksual.
Sebanyak 61.46% argumen dari yang menyetujui RUU P-KS ini adalah karena RUU ini akan melindungi hak-hak korban terutama perempuan diikuti dengan alasan seperti advokasi korban, klasifikasi pidana, dan lainnya. Sedangkan, menurut yang tidak menyetujui, alasan utamanya bahwa RUU ini mengarah kepada legalisasi perzinahan, LGBT, Feminisme, dan melanggar syariat Islam.
“Kita sudah menjelaskan secara objektif kepada responden mengenai RUU P-KS sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Komnas Perempuan. Kita juga menambahkan penjelasan mengenai pro dan kontra seputar RUU ini, agar responden dapat melihatnya secara gamblang,” ungkap Abiyyu.
Respon positif dan antusiasme diterima oleh PII Mesir selama melakukan survei. “Kegiatan-kegiatan seperti ini harus sering dilakukan agar teman-teman mahasiswa di sini peduli terhadap kondisi negeri, atau dalam kata lain: melek,” tutur Faizur Rizki, salah satu responden saat ditanyai mengenai survei ini. Kemudian, margin of error dari survei ini adalah kurang dari 2% dengan tingkat kepercayaan mencapai 98%.  
Aksi penolakan kekerasan seksual di Indonesia.
Reporter: Zaenal Mustofa
Editor: Abdul Fatah Amrullah
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad