Informatika Mesir
Home Aktualita Sudah Capai Periode ke-26, PPMI Mesir Belum Dapat Legalitas Pendirian Organisasi

Sudah Capai Periode ke-26, PPMI Mesir Belum Dapat Legalitas Pendirian Organisasi

Suasana Sidang Umum II LPJ PPMI Mesir. (Sumber: Dokumentasi Informatika/Defri)

Informatikamesir.net, Kairo — PPMI Mesir sebagai lembaga induk Mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir)  yang hingga kini telah sampai pada periode ke-26 ternyata belum mendapatkan legalitas pendirian organisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Sedangkan beberapa Kekeluargaan Nusantara sudah mendapatkan legitimasi tersebut.

Dalam hal ini, ketika diwawancarai Informatika, Khairuriza, S.EI. selaku Bendahara Umum Demisioner PPMI Mesir berpendapat, PPMI Mesir masih kurang pengetahuan dalam hal pengelolaan administrasi dan keuangan yang rapi—yang menurutnya hal ini tidak terjadi di beberapa kekeluargaan, sehingga sampai sekarang pun organisasi induk itu belum mendapatkan legalitas.

Ia juga menambahkan, salah satu faktor penyebabnya adalah tubuh PPMI Mesir yang bersifat heterogen, membuat jenis keterikatan rantai estafet yang bermacam-macam, sehingga mengakibatkan minimnya koneksi antara pendahulu dan penerusnya.

Beda halnya dengan kekeluargaaan, yang menurutnya ketika para senior kekeluargaan telah pulang ke tanah air, mereka masih tetap membimbing dan mengarahkan juniornya untuk memajukan kekeluargaan tersebut.

Tidak hanya itu, Khairuriza juga mengungkapkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bagian perbendaharaan, keuangan PPMI Mesir sangat bergantung pada legalitas. Karena salah datu dampak buruk tidak adanya legalitas adalah nihilnya rekening organisasi. Hal ini berimbas pada pencapaian target perbendaharaan yang sangat minim.

“Dari 100 % target perbendaharaan, baru 20% yang tercapai, dikarenakan tidak adanya rekening,” ucapnya dalam penyampaian LPJ-nya pada Sidang Umum II, Sabtu, (24/7) kemarin.

Di sisi lain, Farhan Aziz Wildani, Presiden Demisioner PPMI Mesir 2020-2021 mengungkapkan, secara prosedural pengajuaan legalitas PPMI Mesir kepada  Komenkumhan RI sebenarnya sudah siap pada masa kepengurusannya, tapi masih terkendala dalam revisi AD/ART.

Revisi tersebut menurutnya akan diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PPMI Mesir yang memang bertanggungjawab dalam hal ini. Juga, guna menyukseskan legalitas tersebut, MPA PPMI Mesir perlu membentuk Tim Ad hoc yang berkosentrasi penuh dalam bidang itu.

Reporter: Abida Mualifa

Editor: Defri Cahyo Husain

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad