Informatika Mesir
Home Aktualita Salat Jum’at Akan Kembali Dilaksanakan pada Jum’at, 28 Agustus 2020

Salat Jum’at Akan Kembali Dilaksanakan pada Jum’at, 28 Agustus 2020

Perdana Menteri Musthafa Madbouly (Sumber: REUTERS/Mohamed Abd El Ghany)

Informatikamesir.net, Kairo — Dilansir dari media Skynewsarabia.com, Perdana Menteri Mesir, Musthafa Madbuliy mengumumkan pada Rabu (19/8/2020), bahwa Komite Manajemen Krisis Korona (Lajnatu Idâratu Azmati Kǔrǔnâ) memutuskan untuk membuka kembali pelaksanaan Salat Jum’at di beberapa masjid besar dan universitas yang akan ditentukan oleh Kementrian Wakaf Mesir pada hari Jum’at (28/8/2020).


Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari media Youm7.com, Menteri Perwakafan Mesir, Muhammad Mukhtar Jumuah menjelaskan beberapa peraturan yang akan diberlakukan sekembalinya pelaksanaan Salat Jum’at, di antaranya adalah:

1. Mematuhi segala protokol kesehatan seperti menjaga jarak (physical distancing), memakai masker dan membawa alas Salat (sajadah) pribadi. Masjid pun hanya akan dibuka 10 menit sebelum azan berkumandang dan menutup pintu masjid langsung seusai Salat. Adapun untuk Khutbah Jum’at hanya akan dilaksanakan dengan durasi 10 menit saja.

2. Tidak diperbolehkan membuka toilet dan mengadakan acara sosial di dalam masjid, begitu juga dengan Salat jenazah. Mengunjungi kuburan pun masih tetap dilarang.

3. Ketersediaan imam atau khatib yang ditunjuk oleh Kementrian Wakaf. Begitu pula dengan ketersediaan pekerja masjid maupun pejabat yang bertanggung jawab bersama dengan imam masjid atau penceramah. Adanya inspektur distrik, direktur administrasi dan para pemimpin direktorat di area sekitar masjid juga harus terpenuhi demi menjaga keamanan dan kondusifitas lingkungan.

4. Jika ditemui adanya pelanggaran, langkah hukum yang tegas akan diambil untuk para pelanggar dengan mencabut legalitas pelaksanaan Salat Jumat di masjid yang bersangkutan.

5. Tidak ada larangan bagi orang-orang yang tetap melaksanakan Salat Jum’at di rumah masing-masing selama pandemi masih terjadi.


Reporter : Muh. Fhatih Fawwaz
Editor: Muhammad Nur Taufiq al-Hakim

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad