Informatika Mesir
Home Beranda PPMI Mesir; Sebuah Catatan Keuangan

PPMI Mesir; Sebuah Catatan Keuangan

(Sumber: dok. detik.com)

Oleh: Rahmadi Prima/ Demisioner Wasekjen PPMI Mesir Masa Bakti 21/22

Sebelum semuanya, pembahasan tentang keuangan dalam beberapa hal nyaris pasti akan membawa kepada permasalahan. Teringat dengan apa yang telah disampaikan kepada saya bertahun lalu oleh ayahanda bahwasannya membahas uang itu engga (red-tidak) enak, tapi kalo engga dibahas asyaddu engga enak. Jadi, penulis harap apa yang pembaca tangkap dari segala yang disampaikan dapat dicerna dengan mempersiapkan kepala dingin dan hati yang damai.

Sependek apa yang penulis ketahui, PPMI Mesir merupakan organisasi mahasiswa yang cukup besar sehingga dapat mengelola keuangan dengan capaian ratusan ribu Pound Mesir, atau setara dengan ratusan juta rupiah. Sebagai pembuka, penulis lampirkan pemasukan PPMI Mesir dari tahun ke tahun dengan rincian sebagai berikut:

Kabinet Implementatif (21/22) 986.001,02 Pound Mesir dan 61.144 US Dollar

(Sumber: dok. Rahmadi Prima)

Kabinet Sinergis (20/21) 613.764 Pound Mesir dan 42.669 US Dollar

(Sumber: dok. Rahmadi Prima)

Kabinet Improvement (19/20) 929.244,97 Pound Mesir dan 30.902 US Dollar

(Sumber: dok. Rahmadi Prima)

Kabinet Inspiratif (18/19) 1.050.597,98 Pound Mesir dan 51.945 US Dollar

(Sumber: dok. Rahmadi Prima)

Kabinet Progresif (17/18) 754.578,02 Pound Mesir dan 39.200 US Dollar (T1)

Bagi penulis sebagai mahasiswa, nominal di atas sudah cukup fantastis untuk level organisasi mahasiswa. Dari mana dana tersebut didapat, tentu sebuah pertanyaan bagi yang tidak terjun langsung ke dalam kawah Sidang Pleno PPMI Mesir. Sumber-sumbernya antara lain; Saldo Kas PPMI Mesir pada masa bakti sebelumnya, Saldo Kas Sosial PPMI Mesir, Piutang Kas Sosial, Piutang Anggota, Iuran Pangkal Mahasiswa Baru, Iuran Temus, Profit Badan Usaha Milik Organisasi (BUMO), dan Sponsorship (spekulatif, asumsi target capaian).

Dengan adanya dana pemasukan yang cukup fantastis ini, tentu PPMI Mesir memiliki tanggung jawab yang seharusnya setimpal. Namun penulis merasa, bahwasannya PPMI Mesir saat ini masih belum cukup dewasa, atau masih dalam proses pendewasaan dalam pengelolaan dana ini. Adapun beberapa catatan yang tentang kondisi terkini adalah sebagai berikut:

Pertama, Pola Fikir. Sebelum jauh mempermasalahkan ‘permasalahan’ yang terjadi, perlu disorot lebih awal tentang pola fikir terkait ‘dana’ yang dimiliki oleh PPMI Mesir ini. Hal ini akan berkaitan nantinya di poin kedua tentang sistem.

Sejauh penulis memperhatikan dan terjun langsung ke dalam PPMI Mesir, terdapat pola fikir yang disalahartikan dalam progresifitas organisasi ini dan tersebar ke berbagai kalangan. Sebagai contoh, pernyataan “PPMI Mesir memiliki uang yang sangat banyak”. Implikasi dari salah arti pola fikir ini adalah terdapat beberapa bagian dari pengurus yang mengajukan program kerja yang cukup memakan dana fantastis, alokasi dana yang tidak perlu, dan pemborosan serta pengeluaran yang sebenarnya sia-sia.

Sekaligus menjadi premis untuk konklusi pola fikir seperti; “PPMI harus bertanggungjawab atas ini dan itu”, “PPMI harus mendanai acara ini dan itu”, “PPMI ini dan PPMI itu”, dan berbagai pernyataan yang bisa dikaji dan diskusikan satu per satu.

Kedua, Sistem. Sistem keuangan PPMI Mesir pada dasarnya tidak dapat dikatakan salah. Namun perlu dikaji lagi relevansinya. Penulis sendiri kurang mengetahui kapan terakhir kali Sidang Istimewa PPMI Mesir yang membahas tentang manajemen keuangan secara khusus.

Sebagai contoh adalah meski keputusan penggunaan uang ada di Badan Perwakilan Anggota (BPA) PPMI Mesir namun fisik uang ada di brankas PPMI Mesir yang aksesnya hanya dimiliki oleh Bendahara Umum PPMI Mesir. Sehingga BPA sebagai ‘Pengawas’ tidak mengetahui uang fisik yang benar-benar tersedia. Meskipun BPA memiliki akses untuk melakukan Inspeksi Dadakan untuk mengecek keadaan keuangan, namun penulis rasa akses ini belum dilakukan secara maksimal. Sehingga Bendahara Umum memiliki akses dan kebijakan nyaris mutlak atas perputaran dana fantastis ini.

Contoh lain adalah sistem persetujuan anggaran dalam Sidang Pleno PPMI Mesir. Perlu diketahui bahwasannya sepanjang beberapa tahun belakangan, Sidang Pleno PPMI Mesir dalam pengesahan anggaran, dana yang disahkan adalah dana fiktif. Tidak ada wujudnya, baik, hanya sebagian saja. Hal ini akan kita kaji lebih dalam di poin selanjutnya tentang pemasukan. Belum lagi pengesahannya yang tidak melihat ke kondisi uang yang tersedia.

Di saat bersamaan, program kerja yang diajukan Dewan Pengurus tidak disiapkan dengan matang, sekaligus tidak semua dikaji secara mendalam oleh BPA. Sehingga ditemukan beberapa program kerja dapat dikatakan tidak strategis dan “standar PPMI”. Maka tidak kaget apabila terdapat anekdot bahwasannya PPMI Mesir adalah kekeluargaan ke-sekian atau senat mahasiswa ke-sekian.

Ketiga, pemasukan. Sebagaimana yang dicantumkan di atas, pemasukan PPMI Mesir adalah demikian. Untuk bagian ini penulis hanya fokus kepada beberapa jenis pemasukan yakni, Iuran Mahasiswa Baru, Iuran TEMUS, dan saldo Kas PPMI Mesir dari periode sebelumnya. Sebab bagi penulis, pemasukan ini merupakan tiga pemasukan terbesar yang dimiliki oleh PPMI Mesir dari tahun ke tahun. Di saat yang sama, memiliki problematika yang berbeda satu sama lain.

Pemasukan pertama, Iuran Mahasiswa Baru. Setidaknya ini yang terjadi dua tahun belakangan yakni 2021 dan 2022. Permasalahannya adalah ketika iuran ini tidak berada di satu pintu ketika pembayaran mediator kepada OIAA Cabang Indonesia di Jakarta. Sebabnya, saya lebih mantap menjawab “yo ndak tau, kok tanya saya”. Namun dampaknya cukup signifikan bagi Dewan Pengurus, yakni harus menagih dana tersebut ke setiap mediator yang ada.

Kita abaikan bagaimana cara PPMI Mesir mencari nama-nama mediator yang ada. Kita langsung ke permasalahan yaitu meski seluruh mediator (yang sudah diketahui oleh PPMI Mesir) sudah dikirimkan surat, tidak semua mediator ‘percaya’ dan langsung mengirimkan dana tersebut. Di antara banyak alasannya adalah menunggu maba sampai ke Kairo. Padahal gelombang kedatangan maba adalah di bulan Januari-Maret, sedangkan sidang pengesahannya pada Agustus-September tahun sebelumnya. Bahkan ada yang baru membayar di akhir masa bakti Implementatif.

Pemasukan kedua, Iuran TEMUS. Meski tidak ada catatan pastinya, terdapat isu bahwasannya terdapat beberapa oknum (saya tidak menyebutkan TEMUS angkatan berapa) belum menyetorkan Iuran TEMUSnya kepada PPMI Mesir. Sayangnya tidak ada konsekuensi hukum yang dapat menjerat yang bersangkutan apabila benar-benar tidak menyerahkan iuran tersebut. Tentang konsekuensi akan kita bahas lebih dalam di paragraf nanti.

Ketiga, Saldo Kas PPMI Mesir dari Periode Sebelumnya. Perlu difahami bahwasannya setiap periode berpotensi memberikan saldo sisa yang cukup besar. Setidaknya cukup untuk memberikan nafas lega kepada pengurus baru untuk; operasional awal kepengurusan, rekrutmen, pelantikan, program kerja pembuka, blockgrant Lembaga Otonom dan Sidang Pleno. Berapa nominalnya, saya bukan orang yang memiliki kapasitas untuk menentukan berapa. Namun setidaknya, 20% dari dana pemasukan seharusnya bisa disisakan oleh pengurus sebelumnya. Meski realita pelaksanaannya tidak dapat mencapai nominal yang cukup, setidaknya setiap pengeluaran tersebut memiliki alasan yang kuat, seperti Pandemi Covid di masa Sinergis 20/21, dan tidak maksimalnya pemasukan di masa Implementatif 21/22.

(Catatan) Keempat, Alokasi Dana. Perlu diketahui, bahwasannya PPMI Mesir memiliki klasifikasi dana yang cukup matang, namun kurang matang di alokasi nominal. Detailnya dapat dilihat di Laporan Pertanggung jawaban PPMI Mesir dari tahun ke tahun. Namun yang menjadi catatan dari penulis adalah, alokasi dana untuk acara-acara seremonial ‘acara’ tidak seimbang dengan alokasi dana untuk hal-hal yang bersifat akademik dan berkelanjutan. Dilematis memang, di satu sisi setiap DP menginginkan sebuah program kerja ‘acara sosial’ yang megah, namun di sisi lain harus memperhatikan berlangsungan mahasiswa, dan operasional organisasi.

Sebagai contoh sederhana, Lembaga Otonom Senat Mahasiswa yang ‘dituduh’ bertanggung jawab atas keberlangsungan informasi kemahasiswaan dan ‘dianggap’ sebagai lembaga yang bisa mengatur kebijakan di kuliah, tidak mendapatkan dana pergerakan yang ideal dari PPMI Mesir. Sehingga perlu membangun divisi khusus untuk kemandirian finansial. Meskipun pada dasarnya lembaga ini memiliki UU tentang Iuran Anggota, namun PPMI Mesir hingga saat ini belum memberikan bantuan yang mengakomodir secara sistematis untuk penarikan dana ini.

Untuk Wihdah, juga ada iuran tersebut. Namun menurut Ketua Wihdah menjabat, iuran ini belum diaktifkan sebab merasa bahwasannya Wihdah belum memiliki dampak yang signifikan untuk diberikan kepada masisirwati.

Bagaimana dengan LO Kekeluargaan Nusantara. Penulis beranggapan bahwasannya tidak ‘apple to apple’ membandingkan ketiga LO sebab Kekeluargaan Nusantara, sepenuhnya memiliki akses penuh pemasukan dana ketika pengurusan izin tinggal dan Orientasi Mahasiswa Baru. Sedangkan tidak di kedua LO lainnya. Bahkan memiliki sekretariat tetap saja tidak.

Kelima, Celah. Pada dasarnya, celah yang saya maksud bersinggungan dengan sistem yang saya bahas di catatan kedua. Namun di bagian ini saya khususkan memang untuk menjelaskan tentang celah yang berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Antara lain; Hutang, Upah, dan Dana yang tidak terlaporkan.

Hutang merupakan problematika yang cukup hangat usai turunnya pengurusan Implementatif Agustus lalu. Sebab, untuk pertama kalinya PPMI Mesir mengungkap data piutang anggota kepada publik. Sayangnya niatan transparansi ini malah disambut kurang baik oleh publik dengan asumsi-asumsi yang tidak tepat. Setidaknya pembahasan hutang sudah cukup dijelaskan oleh Bendahara Umum PPMI Mesir 21/22 di salah satu kolom berita Informatika dan laman resmi PPMI Mesir beberapa waktu lalu.

Upah, dan Dana yang tidak terlaporkan. Pada dasarnya merupakan dua hal yang berbeda namun penulis satukan untuk meringkas pembahasan. Penulis berikan dua contoh studi kasus; pertama Subsidi ‘Rihlah’ untuk Panitia Pekan Pemilu Raya 2021 dan kedua, sisa dana kepanitiaan Wisuda PPMI Mesir 2021.

Keduanya merupakan celah dalam sistem finansial PPMI Mesir yang mana tidak ada standar tetap dalam kedua hal ini. Untuk yang pertama, memang dana tersebut dilaporkan dalam LPJ PPR, hanya berada di rentang 1000-2000 Pound Mesir. Tentu hal ini akan menjadi pertanyaan bagi beberapa kalangan yang mempertanyakan apakah etis menggunakan uang organisasi untuk ‘jalan-jalan’ usai acara. Memang, kita sama-sama mengetahui bahwasannya hal tersebut merupakan ‘apresiasi’ atas pekerjaan yang ‘berat’ selama dua bulan, namun apabila kita sandingkan dengan lelah lembaga-lembaga PPMI lainnya seperti Senat, Wihdah, Kekeluargaan, MPA BPA, dan DP yang bekerja selama satu tahun secara kontinu, apakah ‘layak’?

Sedikit pandangan, apabila mempertimbangkan beberapa variabel yakni; apresiasi panitia, kaderisasi organisatoris masisir, valuasi perputaran dana yang nyaris 40.000 Pound Mesir, bentuk subsidi yang sedemikian kecil untuk harga asli ‘jalan-jalan’, dan beberapa variabel lainnya, penulis rasa 1000-2000 Pound Mesir masih cukup layak untuk diberikan kepada panitia PPR. Toh di Dewan Pengurus juga ada apresiasi ‘kecil-kecilan’ seperti ini.

Untuk yang kedua. Penulis tidak tahu seberapa jauh informasi ini menyebar, namun adalah benar bahwasannya terdapat 20.000 Pound Mesir sisa dana dalam kepanitiaan Wisuda PPMI Mesir 2021. Dana tersebut merupakan Ta’min sewa aula ACC yang dikembalikan beberapa waktu usai acara, diambil oleh Wakil Presiden bersama Ketua Panitia. Informasi terakhir, uang tersebut berada di tangan ‘Ketua Panitia’.

Sebenarnya penulis sedikit tertarik dengan kemana uang 20.000 Pound Mesir itu berada sekarang dan kemana akan (atau telah) dialokasikan pun rinciannya, demikian dengan huru-hara drama panitia tahun ini dengan Dewan Pengurus PPMI Mesir, namun lebih tertarik dengan pernyataan salah satu Depim BPA tahun lalu yakni uang tersebut adalah “milik wisudawan” dan “bukan milik PPMI Mesir”. Sebab uang tersebut masuk bukan lewat PPMI Mesir, dan benar secara undang-undang tidak ada yang mengatur secara spesifik tentang status uang ini. Pernyataan tersebut penulis rasa tidak tepat dengan adanya Anggaran Rumah Tangga Pasal 41 Ayat 1-4 tentang Dana Kegiatan PPMI Mesir; baik dari segi usaha perolehan dan pelaporan kepada publik. Sebab tidak ada ‘keterangan’ kemana dana ini mengalir, maka statusnya menjadi ‘digelapkan’. Terang-gelap.

Di satu sisi, mumpung masih hangat penulis juga menantikan bagaimana LPJ keuangan Panitia tahun ini, melihat tahun lalu terdapat beberapa artikel di Bedug.net yang mengusulkan LPJ Virtual mempertimbangkan besarnya dana yang dikelola, bahkan tahun ini nyaris mendekati Anggaran Pembelanjaan PPMI Mesir selama satu periode.

Keenam, Konsekuensi. Baru beberapa waktu lalu penulis bertemu dengan Depim MPA menjabat yang memberikan pernyataan, tidak adanya konsekuensi hukum secara Undang-Undang yang dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang melanggar UU PPMI secara spesifik, dalam hal ini terkait keuangan PPMI Mesir. Sebagai contoh, bagaimana apabila Iuran TEMUS enggan dibayarkan oleh penerima jatah, bagaimana jika terjadi kasus korupsi dan penggelapan dana, bagaimana jika terjadi penyuapan dalam tubuh organisasi, dan berbagai pertanyaan atau kasus lain yang dapat muncul tanpa pernah terbersit dalam pikiran kita sebab label ‘mahasiswa Azhar’ yang tertera kepada nyaris seluruh mahasiswa Indonesia di Mesir. Namun, siapa yang tahu?

Catatan Tambahan

Enam catatan di atas; sedari pola fikir, sistem, pemasukan, alokasi, celah, dan konsekuensi, merupakan catatan murni sudut pandang penulis, namun disertai dengan landasan-landasan yang dapat dibuktikan dan didiskusikan.

Namun dibalik enam catatan di atas, terdapat beberapa catatan lain tentang PPMI Mesir yang perlu diketahui oleh publik, antara lain; Legalitas PPMI Mesir secara hukum, dan embrio lembaga keuangan PPMI Mesir.

Pertama, sedikit tentang Legalitas PPMI Mesir yang telah diperjuangkan sejak masa PPMI 20/21-21/22 (baik MPA, BPA, Tim Ad Hoc, DP PPMI Mesir Kabinet Sinergis dan Kabinet Implementatif) memberikan garis start baru kepada PPMI Mesir untuk dapat berkembang jauh lebih luas. Beberapa contoh dampak legalnya PPMI Mesir di mata hukum adalah PPMI Mesir dapat membuat rekening lembaga sebagaimana yang dicita-citakan sejak entah kapan. Meskipun regulasi dan penggunaan rekening ini belum maksimal, namun adanya rekening ini sudah merupakan sebuah kemajuan yang signifikan.

Di sisi lain, PPMI Mesir dapat menuntut secara hukum apabila ada yang “berurusan secara hukum” dengan PPMI Mesir. Khususnya yang memiliki urusan-urusan hitam atas putih bermaterai dengan PPMI Mesir.

Kedua, Embrio Lembaga Keuangan PPMI Mesir. Pada tahun ini MPA BPA secara serius sedang mematangkan sistem dan lembaga keuangan PPMI Mesir yang nantinya diharap dapat menyelesaikan catatan-catatan tertera di atas. Baik dari sekali lagi; pola fikir, sistem, pemasukan, alokasi, celah, dan konsekuensi. Sebagaimana Indonesia yang memiliki Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki ranah dan fungsi berbeda namun saling melengkapi satu sama lain.

Di sisi lain, bersamaan dengan embrio lembaga tersebut, Undang-Undang Keuangan tentunya akan dikaji dan diresmikan untuk memperkuat adanya lembaga keuangan tersebut.

Sebenarnya masih banyak yang penulis rasa perlu kaji ulang dalam keuangan PPMI Mesir seperti nilai Iuran Mahasiswa Baru yang ‘stagnan’ di 25 USD dari tahun ke tahun, iuran Lembaga Otonom khususnya Senat Mahasiswa dan Wihdah PPMI yang tidak memiliki ‘kekuatan’ untuk menariknya, alokasi dana untuk Kabinet Mahasiswa Baru sebagai perpanjangan DP PPMI Mesir untuk mengurusi mahasiswa baru, penyesuaian alokasi dana yang sesuai dengan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Visi dan Misi PPMI Mesir, BUMO, Dana Abadi, dan berbagai hal lainnya yang berkaitan dengan keuangan PPMI Mesir. Namun mungkin kita bahas di catatan-catatan lainnya.

Penutup

Sekali lagi, membahas uang itu engga enak, tapi kalo engga dibahas ‘asyaddu’ engga enak. Jadi, penulis harap apa yang pembaca tangkap dari segala yang disampaikan dapat dicerna dengan mempersiapkan kepala dingin dan hati yang damai.

PPMI Mesir di usianya yang ke-111 (apabila mengacu kepada embrio PPMI Mesir yakni Jam’iyyah Al Khairiyah Al Jawiyah) atau yang ke-27 (mengacu pada AD ART PPMI Mesir yang mana merupakan perubahan nama dari HPMI ke PPMI Mesir), tentu organisasi akan terus dan terus berkembang menjadi lebih baik. Kesalahan dalam proses dan pengambilan kebijakan akan terus ada. Kebijakan yang tidak relevan akan selalu hadir. Kegagalan dalam suatu program akan terus terjadi dan terus menghantui. Salah dan menyalahkan, tentu akan menjadi bara dalam proses pendewasaan organisasi ini.

Namun perlu menjadi catatan bersama bagi kita bahwasannya merupakan tugas bersama untuk kita, khususnya bagi pemangku kebijakan untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan organisasi mahasiswa ini. Apresiasi dan kritik yang membangun dirasa perlu, harus ada, dan akan terus dibutuhkan dalam proses perjalanan PPMI Mesir seumur hidup.

Sebab PPMI Mesir merupakan organisasi yang menaungi calon-calon penerus sekaligus pemimpin bangsa Indonesia di masa depan. Maka secara tidak langsung PPMI Mesir berperan dalam menaungi dan melindungi calon-calon penerus dan pemimpin bangsa tersebut. Hingga tercapainya cita-cita yang tercantum dalam Mars PPMI Mesir, Rakyat Adil Makmur Indonesia.

Besarkan Jiwamu Samakan Langkahmu

Nyalakan Pelita Nusantara

Berjuang Menuju Satu Cita-Cita

Rakyat Adil Makmur Indonesia

 

Editor: Azmi Putra Gayo

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad