Informatika Mesir
Home Aktualita Polemik Omnibus Law, Pwk PII Mesir Sajikan Diskusi Bersama

Polemik Omnibus Law, Pwk PII Mesir Sajikan Diskusi Bersama

Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja menjadi polemik panjang. Para buruh menilai pasal-pasal yang diatur dalam RUU tersebut cenderung berat sebelah ke pengusaha dan tidak menguntungkan para pekerja. Di sisi lain, pengusaha membantahnya dan mengatakan UU Cipta Kerja justru memiliki sejumlah kelebihan yang menguntungkan buruh juga.

Dengan adanya 2 sudut pandang  tersebut  Pwk PII Mesir hadir dengan menyajikan diskusi  bersama bertemakan “Kajian UU Ciptaker: Omnibus Law Untung Atau Buntung?” yang diselenggarakan di Sekretariat KPLN, Bawabat 3 (03/11/2020).

Turut menghadirkan para pengkaji dengan dua sudut pandang berbeda, yaitu Fakhri Abdul Ghofar (Ketua Komisi 3 Fraksi PPMI Mesir) dkk. dan Muhammad Ghifari (Member Revolutionary Space) dkk. serta Anugrah Abiyyu MKT sebagai pembanding.

Dalam penuturanannya Muhammad Aufia Alkiram selaku tim kontra dalam hal ini menyebutkan bahwa terdapat beberapa poin yang menjadikan Omnibus Law tidak layak untuk disahkan.

“Setidaknya ada 3 poin dalam sisi negatif yang ada dalam Omnibus Law yang dibentuk belakangan ini, yang pertama berpotensi mengabaikan ketentuan formal dalam pembentukan suatu hukum dalam proses perencanaannya ataupun  penyusunanya, yang kedua Omnibus Law mempersempit keterbukaan publik terhadap penyusunannya dikarenakan waktunya yang terlalu singkat, untuk poin yang ketiga Omnibus Law jika gagal diterapkan dalam regulasinya akan menimbulkan komplikasi masalah untuk kedepannya,” ujarnya.

Adapun selaku pihak pro, Fakhri menjelaskan bahwasanya UU Ciptaker ini merupakan terobosan yang mampu mendorong Indonesia untuk mendongkrak perekonomian dengan prediksi pada tahun 2045 Indonesia menjadi negara maju dengan ekonomi berkelanjutan, tingkat kemiskianan mendekati 0 persen, dan memiliki tenaga kerja berkualitas.

“Apabila pertumbuhan ekonomi itu hanya mengikuti dengan tren sekarang, yaitu di kisaran 4,8% – 5,2%, maka target itu akan dicapai selama 39 tahun sementara dari 2020 sampai 2045 itu sisanya hanya 25 tahun,” jelas Fakhri dalam presentasinya.

Diharapkan dengan adanya kajian ini para para pemuda khususnya mahasiswa Al-Azhar mampu menganalisa terlebih dahulu isu-isu yang diterima dan tidak serta-merta bertindak tanpa adanya kejelasan akan isu tersebut.

“Dikatakan tri komitmen dari PII itu sendiri ada 3, yaitu tentang kepelajaran, tentang keislaman, dan yang ketiga tentang keindonesiaan, maka dari itu kita mengadakan kajian ini untuk apa? Untuk kita bisa membuka cakrawala wawasan kita dengan tidak semata-mata kita mendengar suatu berita kita langsung bergerak,” pungkas Faizurrizqi dalam sambutannya mewakili ketua Pwk PII Mesir.

Reporter: Hanisa Zulistia

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad