Informatika Mesir
Home Liputan Mendalam Menyingkap Kecacatan Prosedural Ijazah Muwahhadah MAN Kemenag RI

Menyingkap Kecacatan Prosedural Ijazah Muwahhadah MAN Kemenag RI

Gedung Kemenag RI. (Sumber: rri.co.id)

Informatikamesir.net, Cairo — Kegagalan administrasi perkuliahan yang dialami oleh para penerima beasiswa al-Azhar 2020 jalur Kedutaan Besar (Kedubes) Mesir untuk RI sejatinya bertalian dengan kilas balik rangkaian proses penyetaraan kurikulum (muadalah) yang diupayakan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI kepada Ma’had Tsanawi al-Azhar Mesir.

Sebagaimana yang telah diketahui, para penerima beasiswa al-Azhar jalur Kedubes Mesir untuk RI tersebut telah dibekali dokumen ijazah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kemenag RI yang ternyata tidak dapat lagi digunakan untuk memenuhi persyaratan dokumen ijazah muadalah bagi pendaftar kuliah al-Azhar tahun ajaran 2022—2023.

Disinyalir kuat, penyebab utama kegagalan administrasi tersebut adalah karena masa berlaku ijazah muadalah MAN Kemenag RI yang sudah habis tenggatnya pada tahun ajaran 2021—2022, sehingga ijazah tersebut tidak dapat kembali dipakai untuk tahun ajaran 2022—2023.

Belum lagi perkara mekanisme terwujudnya ijazah muwahhadah (diseragamkan/disatukan). Dokumen tersebut sejatinya merupakan ijazah yang diseragamkan dan dikonversikan dari berbagai lembaga pendidikan di Indonesia ke dalam bentuk ijazah MAN Kemenag RI, yang mana telah ber-muadalah dengan pihak al-Azhar Mesir.

Mekanisme ini pun otomatis membuat seluruh pelajar di Indonesia dapat memiliki ijazah MAN Kemenag RI—yang telah ter-muadalah-kan dengan Ma’had Tsanawi al-Azhar Mesir—selama mereka dinyatakan lolos seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kemenag RI. Disadari atau tidak, ijazah MAN Kemenag RI yang telah dibekalkan kepada mereka itulah yang nantinya akan digunakan untuk mendaftarkan dirinya ke perkuliahan al-Azhar Kairo.

Jika memang demikian, bagaimana sebenarnya rangkaian proses muadalah yang diupayakan oleh Kemenag RI kepada pihak Universitas al-Azhar Kairo? Apakah mekanisme pendaftaran kuliah al-Azhar yang diinisiasi oleh Kemenag RI itu sudah sesuai dengan prosedur yang dikehendaki oleh pihak al-Azhar? Lalu hingga saat ini, lembaga pendidikan apa saja yang telah memiliki kesepakatan muadalah dengan pihak al-Azhar?

Rangkaian Proses Muadalah Ijazah MAN Kemenag RI dengan Ma’had Tsanawi al-Azhar

Jika diurutkan kilas balik kronologi proses muadalah antara Kemenag RI dengan al-Azhar Mesir, maka setidaknya harus kembali menelisik ke masa 14 tahun silam.

Menurut unggahan yang ditulis oleh Dr. KH. Abdurrahim Yapono, MA., M.Sc., Pimpinan Pondok Modern Darul Ihsan Laim Maluku Tengah, dalam akun resmi Facebook-nya, Jumat, (10/12/2021) lalu, bahwa Dr. Usman Syihab, MA. selaku mantan Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Kairo tahun 2015-2020 lalu pernah mengungkapkan, cikal bakal terwujudnya seleksi nasional dari Kemenag RI—bagi para pelajar Indonesia yang hendak melanjutkan studi ke Mesir—adalah terselenggaranya Lokakarya di al-Azhar Conference Center (ACC) pada 12-13 April 2008 lalu.

Ia lantas mengungkapkan bahwa Dubes RI untuk Mesir kala itu, Abdurrahman Muhammad Fachir, memiliki andil yang besar dalam menginisiasi terwujudnya seleksi nasional dari Kemenag RI tersebut.

Nantinya, para pelajar Indonesia yang telah berhasil lolos dalam seleksi tersebut berhak mendapatkan ijazah MAN yang diterbitkan oleh Kemenag RI. Ijazah itu akan dapat digunakan untuk mendaftarkan diri ke Universitas al-Azhar Kairo.

Oleh karenanya, sejak saat itu, pihak Kemenag RI mulai mengupayakan untuk mengurus proses penyetaraan kurikulum (muadalah) antara MAN Kemenag RI dengan Ma’had Tsanawi al-Azhar Mesir.

Hal itu sangat wajib untuk dilakukan agar para pelajar yang telah lolos seleksi nasional Kemenag RI dan telah dibekali ijazah MAN Kemenag RI dapat langsung melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan al-Azhar tanpa harus mengulang masa studi dari jenjang Ma’had Tsanawi ataupun I’dadi al-Azhar Mesir.

Ada pun masa berlaku muadalah yang telah diakui oleh pihak al-Azhar adalah selama 4 tahun, sehingga proses muadalah tersebut harus segera diajukan perpanjangan masa berlakunya ketika telah habis.

Singkat cerita, ijazah MAN terbitan Kemenag RI ini tetap dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk memenuhi persyaratan administrasi perkuliahan al-Azhar hingga tahun-tahun berikutnya tanpa menemui kendala yang berarti. Namun tidak demikian untuk tahun 2017.

Berdasarkan informasi dari narasumber berinisial IK—identitasnya tidak ingin diungkap, pada tahun 2017 tersebut, dokumen muadalah yang selama ini telah dikantongi oleh Kemenag RI, harus segera diperbarui menyusul imbauan yang didapatkan dari pihak Bagian Muadalah al-Azhar. Hal ini pun berlaku untuk semua kesepakatan muadalah lainnya yang telah terjalin antara berbagai lembaga pendidikan di Indonesia dengan pihak al-Azhar Mesir.

Oleh karenanya, pihak Kemenag RI dengan bantuan dari Organisasi Internasional Alumni al-Azhar (OIAA) Indonesia dan Atdikbud KBRI Kairo pun segera mengurus segala keperluannya agar muadalah antara Kemenag RI dengan al-Azhar itu dapat kembali diperpanjang masa berlakunya serta dapat dimanfaatkan kembali untuk memenuhi syarat administrasi pendaftaran Universitas al-Azhar Kairo.

Walhasil, kesepakatan muadalah antara Kemenag RI dengan al-Azhar pun telah diperpanjang hingga tahun 2019. Kendati demikian, pihak Bagian Muadalah al-Azhar juga turut mengimbau bahwasanya ijazah muwahhadah MAN Kemenag RI yang telah mendapatkan persetujuan muadalah dari al-Azhar tersebut mendapatkan ‘toleransi’ untuk tetap dapat digunakan untuk mendaftarkan diri ke Universitas al-Azhar Kairo hingga tahun ajaran 2019—2020.

Oleh karenanya, pada tahun 2020, Kemenag RI tidak menyelenggarakan seleksi nasional untuk studi ke Timur Tengah—terkhusus Mesir—karena kesepakatan muadalah antara Kemenag RI dan al-Azhar belum dapat ditindaklanjuti kembali. Pandemi Covid-19—secara kebetulan ataupun tidak—kala itu juga turut menjadi penyebab tidak terselenggaranya seleksi nasional Kemenag RI ini.

Meskipun demikian, pada tahun yang sama, pihak OIAA Indonesia tetap dapat memberangkatkan kurang lebih 1500 Calon Mahasiswa Baru (Camaba) Universitas al-Azhar Kairo non-beasiswa dengan bermodalkan ijazah muwahhadah dari salah satu lembaga pendidikan yang masih memiliki kesepakatan muadalah dengan pihak al-Azhar, yaitu Madrasah Nurul Falah, Jakarta Timur. (Baca juga: Mahasiswa Baru Akui Ijazahnya Dipalsukan)

Di tahun berikutnya, pihak Kemenag RI mulai kembali mengupayakan kesepakatan muadalah kepada pihak al-Azhar karena seleksi nasional yang pada tahun sebelumnya tidak terselenggara, pada akhirnya dapat terselenggarakan pada tahun 2021.

Dengan bantuan dari OIAA Indonesia, kesepakatan muadalah itu pun terpaksa harus kembali diupayakan oleh Kemenag RI karena langkah administrasi pendaftaran perkuliahan al-Azhar dengan menggunakah ijazah muwahhadah Madrasah Nurul Falah—layaknya yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya—mendapatkan respons negatif dari berbagai kalangan dan lembaga pendidikan di Indonesia yang merasa dirugikan.

Setelah melewati rangkaian proses yang ketat, walhasil, ijazah MAN Kemenag RI pun mendapatkan kembali ‘toleransi’ dari pihak al-Azhar untuk dapat digunakan dalam memenuhi syarat administrasi perkuliahan al-Azhar untuk tahun ajaran 2021—2022.

Kendati demikian, toleransi perpanjangan kesepakatan muadalah antara Kemenag RI dan al-Azhar tersebut disinyalir tidak akan dapat kembali diperpanjang masa berlakunya untuk tahun-tahun berikutnya. Oleh karenanya, ijazah MAN Kemenag RI tidak akan dapat lagi digunakan untuk memenuhi syarat administrasi perkuliahan al-Azhar untuk tahun ajaran 2022—2023.

Hal ini pun dibuktikan dengan kegagalan 54 Camaba penerima beasiswa Universitas al-Azhar Kairo dalam mendaftarkan diri mereka ke kampus untuk tahun ajaran 2022—2023. Ijazah MAN Kemenag RI yang telah dibekalkan kepada mereka sebelum berangkat ke Mesir rupanya tidak dapat mereka gunakan dan manfaatkan karena status mudalah ijazah itu sudah tidak berlaku lagi.

Sebagai imbasnya, mereka pun harus memulai jenjang studi di al-Azhar dari tingkat Ma’had I’dadi (SMP)m dan Tsanawi (SMA) al-Azhar Mesir, yang mana dapat memakan waktu hingga 7 tahun lamanya.

Kecacatan Prosedural Ijazah Muwahhadah MAN Kemenag RI

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, ijazah muwahhadah MAN Kemenag RI yang mana merupakan hasil penyeragaman ijazah dari berbagai sekolah, pada hakikatnya kurang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dikehendaki oleh al-Azhar Mesir.

Dapat dikatakan demikian, karena sejatinya, berbagai sekolah yang ijazahnya diseragamkan tersebut semestinya langsung mengajukan izin kesepakatan muadalah-nya ke pihak al-Azhar, bukan justru mewakilkan dan mencukupkan kesepakatan muadalah tersebut di bawah label ijazah MAN Kemenag RI atau bahkan salah satu sekolah yang telah memiliki kesepakatan muadalah dengan al-Azhar—Madrasah Nurul Falah misalnya.

Imbasnya, para pelajar Indonesia yang hendak melanjutkan studi ke Universitas al-Azhar Kairo dengan bermodalkan ijazah muwahhadah itu pun harus dibuatkan semacam ijazah fiktif—dengan mata pelajaran dan nilai yang fiktif juga—yang bahkan bisa didapatkan baik dengan proses ujian dan seleksi yang ketat maupun tanpa ujian sama sekali, seperti halnya yang telah terjadi beberapa tahun terakhir.

Sejatinya, kesepakatan muadalah yang dikehendaki oleh al-Azhar Mesir memang dimaksudkan agar pihak al-Azhar dapat benar-benar menyeleksi berbagai lembaga pendidikan dan sekolah yang memiliki tingkat kurikulum dan silabus pendidikan yang sesuai dan dapat disetarakan dengan salah satu jenjang pendidikan yang ada di al-Azhar.

Sehingga, para alumni dari sekolah-sekolah yang telah terseleksi kurikulum pendidikannya tersebut, dapat menggunakan ijazah sekolah mereka untuk melanjutkan program studinya di al-Azhar Mesir sesuai jenjang studi yang ingin dituju, baik untuk jenjang studi Ma’had Tsanawi maupun jenjang studi perkuliahan di Universitas al-Azhar Kairo.

Pihak al-Azhar sendiri telah menetapkan bahwasanya kesepakatan muadalah yang dapat diafirmasi oleh al-Azhar adalah muadalah yang diajukan oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang dapat disetarakan kurikulum pendidikannya dengan salah satu jenjang pendidikan yang terdapat di al-Azhar.

Hal ini senada dengan imbauan sekaligus apresiasi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad al-Duwainy kepada para delegasi pesantren-pesantren yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Masyikhah al-Azhar pada Ahad, (28/11/2021) lalu.

Dilansir dari situs resmi FKPM, Syekh Muhammad Duwainy menegaskan bahwa al-Azhar senantiasa akan menerima mahasiswa asing dari negara mana pun, selama mereka mampu memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku, yaitu memiliki ijazah sekolah yang sudah ber-muadalah dengan Ma’had Tsanawi al-Azhar.

Ia lantas mengimbau kepada seluruh pesantren yang ingin mengirimkan alumninya untuk melanjutkan studi di Universitas al-Azhar Kairo agar segera menyelesaikan segala proses pemberkasan dan berbagai langkah prosedural yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kesepakatan muadalah dengan al-Azhar.

Menurut pemaparan dari koordinator urusan muadalah FKPM, Kh. Iwan Shofyan dan Kh. Oyong Shofyan, setidaknya telah ada lebih dari 50 pondok pesantren yang telah mengajukan dan memproses permohonan muadalah-nya kepada pihak al-Azhar pada gelombang pertama pengajuan muadalah.              

Untuk menyambut baik permohonan muadalah dari pesantren-pesantren tersebut, Syekh Muhammad Duwaini pun langsung memberikan arahan dan instruksi kepada Prof. Dr. Nadhir Ayyadh selaku Sekretaris Jenderal Majma’ al-Buust al-Islamiyyah, agar segala proses kesepakatan muadalah yang sedang diajukan dapat segera dipercepat dan disegerakan penyelesaiannya sehingga para Camaba al-Azhar asal Indonesia kedepannya dapat mendaftarkan diri ke Universitas al-Azhar Kairo dengan mekanisme dan prosedur yang benar.

9 Lembaga Pendidikan yang Telah Memiliki Kesepakatan Muadalah dengan Pihak al-Azhar

Sebagai penutup, berdasarkan data yang Informatika himpun dari situs resmi FKPM, hingga saat ini, setidaknya baru ada 9 lembaga pendidikan di Indonesia yang telah mengantongi kesepakatan muadalah dengan Ma’had Tsanawi al-Azhar Mesir.

Kesembilan Lembaga Pendidikan tersebut adalah Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, Pondok Modern Tazakka Batang, Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya, Pondok Modern al-Ikhlas Kuningan, Madrasah Nurul Falah, Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School (MBS) Yogyakarta, Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, dan yang terakhir Pondok Pesantren Diniyah Formal (PDF) yang mana berada di bawah pembinaan langsung Kemenag RI.

Kesembilan lembaga pendidikan tersebut telah mengantongi kesepakatan muadalah untuk Program Adabi/IPS (Ilmu-ilmu Sastra dan Humaniora).

Kendati demikian, beberapa di antara lembaga pendidikan itu juga telah mengantongi kesepakatan muadalah untuk Program ‘Ilmi/IPA (Ilmu Eksakta). Di antaranya adalah Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, Pondok Modern Tazakka Batang, Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School (MBS) Yogyakarta, dan Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta.

Reporter: Nur Taufiq

Editor: Defri Cahyo Husain

Comment
Share:

1Comment

  1. Mendaftarlah di MA AL-AZHAR ASY-SYARIF INDONESIA di Jagakarsa JAKARTA SELATAN kl mau daftar kuliah di Alazhar tanpa kendala. Anda langsung bisa daftar kuliah tahun itu jg tanpa perlu kursus bhs arab di MARKAZ Zayed di Mesir atau PUSIBA di Indonesia krn lulus di Ma’had ini langsung mendapatkan ijazah Tsanawy Alazhar Mesir. ini adalah MAHAD TSANAWI MESIR/cabang MAHAD MESIR dan satu2nya milik Kementerian Agama di Indonesia. Ma’had ini jg punya 10 kuota beasiswa AL-AZHAR setiap tahunnya. 5 utk tingkat Aliyah dan 5 utk tingkat kuliah. For more information please call 08978631266

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad