Informatika Mesir
Home Laporan Khusus Ketentuan Terbaru dari Pemerintah Indonesia untuk Penumpang Transportasi Udara Dalam dan Luar Negeri

Ketentuan Terbaru dari Pemerintah Indonesia untuk Penumpang Transportasi Udara Dalam dan Luar Negeri

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (sumber: tiket.com)

Informatikamesir.net, Jakarta — Pemerintah kembali memperketat aturan dan ketentuan bagi para penumpang transportasi udara baik untuk dalam maupun luar negeri di masa pendemi Covid-19 ini.

Demi menekan tingkat penyebaran wabah, pemerintah lantas mengeluarkan peraturan baru dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 yang berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang di Dalam Negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19 yang kini kembali menyebar luas di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dilansir dari Tribun Ambon,  juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenperhub) Indonesia, Adita  Irawati, pada Ahad, (10/8/2022) menjelaskan bahwasanya  mulai Ahad, 17 Juli 2022, para penumpang pesawat diwajibkan untuk memperhatikan dan mematuhi beberapa aturan berikut ini:

  1. Menggunakan Vaksin Booster
  • Setelah mendapatkan vaksin booster, maka tidak wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test
  1. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
  • Wajib menggunakan hasil negatif rapid test anti gen sebelum keberangkatan dalam kurun 1×24 jam,
  • Atau hasil rapid test RT-PCR yang sampel nya 3×24 jam sebelum keberangkatan,
  • Para calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua juga diperbolehkan langsung melakukan vaksin booster atau on-site sesaat sebelum keberangkatan.
  1. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
  • Wajib menunnjukan hasil negatif yang sampel nya 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  1. Pemilik kondisi kesehatan tertentu /penyakit komorbid
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3×24 jam sebelum keberangkatan,
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa calon penumpang belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan kesehatan tertentu.
  1. Usia 6-17 tahun
  • Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua,
  • Tidak perlu menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test
  1. Usia dibawah 6 tahun
  • Tidak wajib menunnjukkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen,
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing masing.

Selain itu, pemerintah juga turut mengatur beberapa ketentuan terkait perjalanan Luar Negeri dalam Surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 71 tahun 2022 yang juga akan mulai diberlakukan pada Ahad, 17 Juli 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19). Dilansir dari Detiknews, beberapa aturan baru dalam perjalanan dari Luar Negeri untuk masuk ke wilayah Indonesia di antaranya:

  • WNA dapat memasuki Indonesia dengan syarat:
  1. Tidak melanggar ketentuan keimigrasian yang tekah diatur oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia,
  2. Sesuai dengan Skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA),
  3. Mendapatkan perizinan khusus secara tertulis dari kementrian/lembaga yang bersangkutan jika ada.
  • Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia wajib:
  1. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia, tata cara klaim vaksinasi dari luar negeri di aplikasi Peduli Lindungi adalah sebagai berikut:
    1. Buka aplikasi peduli lindungi,
    2. Daftar atau masuk (login) dengan akun yang sudah terdaftar,
    3. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”,
    4. Klik “Klaim Sertifikat”,
    5. Masukkan data yang diperlukan,
    6. Klik tombol “Klaim”.
  2. Menunnjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kendati demikian, aturan ini dikecualikan untuk:
  3. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas,
  4. WNA PPLN yang hanya transit di indonesia dengan maksud melanjutkan perjalanan ke negara tujuan di luar indonesia,
  5. PPLN usia dibawah 18 tahun,
  6. PPLN yang sudah menjalan isolasi COVID-19 namun belum bisa vaksinasi dosis kedua, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat bahwa yang bersangkutan sudah tidak menularkan COVID-19,
  7. PPLN dengan kondisi kesehatan komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat bahwa yang bersangkutan belum bisa divaksin.

Reporter: Azmi Putra

Editor: Nur Taufiq

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad