Informatika Mesir
Home Laporan Khusus Info Ijazah Muadalah ‘Terkesan’ Disembunyikan, Video Tuntutan pun Dilayangkan    

Info Ijazah Muadalah ‘Terkesan’ Disembunyikan, Video Tuntutan pun Dilayangkan    

Ilustrasi Ijazah. (Sumber: blokbojonegoro.com)

Informatikamesir.net, Kairo — Tepatnya pada Rabu, (11/5/2022) lalu, para penerima beasiswa al-Azhar asal Indonesia jalur Kedutaan Besar (Kedubes) Mesir untuk RI merilis sebuah video yang berisikan kabar kegagalan mereka dalam mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Universitas al-Azhar Kairo. Lebih lanjut lagi, mereka pun mengajukan empat tuntutan utama yang ingin mereka layangkan kepada para pengurus dan penanggungjawab seleksi penerimaan beasiswa al-Azhar jalur Kedubes Mesir.

Dalam penjelasan yang dipaparkan di video berdurasi tiga menit tersebut, Muhammad Aulia Rozaq selaku salah satu ketua angkatan mereka menjelaskan bahwasanya penyebab utama kegagalan dalam mendaftarkan diri sebagai mahasiswa al-Azhar itu adalah karena ijazah muadalah (penyetaraan) yang tidak dapat mereka hadirkan ketika proses administrasi pendaftaran kuliah.

Tak hanya itu, selain penerima beasiswa al-Azhar jalur Kedubes Mesir, jalur Pondok al-Ikhlas Ujung Bone dan beberapa yang lewat jalur Nahdlatul Ulama (NU) juga mengalami nasib yang serupa dengan mereka. Penyebabnya pun sama, yaitu tidak memiliki ijazah muadalah.

Padahal sejatinya mereka merupakan para pelajar yang lolos dalam seleksi penerimaan beasiswa al-Azhar jalur Kedubes Mesir tahun 2020, dan baru dapat berangkat ke Mesir pada Januari 2022 lalu.

Ironinya, karena jadwal keberangkatan yang relatif lama tersebut, mereka pun terpaksa harus mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru al-Azhar untuk tahun ajaran 2022—2023 alih-alih mendaftarkan diri untuk tahun ajaran 2021—2022.

Lantas, apa saja tuntutan yang mereka layangkan dalam video tersebut? Bagaimana sebenarnya kronologi dan latar belakang dari keempat tuntutan yang dilayangkan kepada penanggungjawab seleksi beasiswa al-Azhar jalur Kedubes Mesir itu?

 4 Tuntutan dan Konsekuensi Mengulang Studi dari Jenjang SMP al-Azhar

Dalam video singkat dengan ekspresi serius yang mereka unggah di akun Instagram @wahyu_hidayatullah4 dan Whatsapp itu, mereka memaparkan terlebih dahulu bahwasanya mereka telah berhasil menyelesaikan segala proses administrasi untuk dapat tinggal di Asrama Madinatul Buust al-Islamiyah.

Kendati demikian, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, mereka belum bisa melanjutkan proses administrasi perkuliahan karena terkendala di ijazah muadalah yang tidak mereka miliki.

Sebagai konsekuensinya, mereka harus kembali memulai jenjang studi di al-Azhar dari tingkat Ma’had I’dadi dan Ma’had Tsanawi, yang mana setara dengan jenjang pendidikan SMP dan SMA di Indonesia. Mau tidak mau, setidaknya mereka harus menghabiskan masa studi maksimal 7 tahun lamanya untuk dapat menyelesaikan kedua jenjang pendidikan itu.

Tak mau mengalah, untuk menghindari konsekuensi tersebut, mereka lantas mengajukan beberapa tuntutan dan imbauan, baik yang ditujukan kepada penanggungjawab seleksi penerimaan beasiswa al-Azhar jalur Kedubes Mesir maupun yang kepada para calon peserta seleksi penerima beasiswa al-Azhar pada umumnya. Berikut beberapa tuntutan dan imbauan yang mereka ajukan:

Pertama, berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyeleksian beasiswa al-Azhar jalur Kedubes Mesir dapat kembali bertanggungjawab atas nasib perkembangan studi para penerima beasiswa tersebut.

Kedua, seluruh penanggungjawab proses penyeleksian beasiswa al-Azhar harus benar-benar memperhatikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh para penerima beasiswa al-Azhar, khususnya ijazah muadalah yang mana merupakan dokumen utama yang disyaratkan dalam proses administrasi pendaftaran kuliah di al-Azhar.

Ketiga, seluruh penanggungjawab proses penyeleksian beasiswa al-Azhar seharusnya benar-benar berupaya dalam menyosialisasikan pemahaman terkait konsekuensi yang harus diterima oleh para penerima beasiswa yang tidak memiliki ijazah muadalah.

Keempat, seluruh calon penerima beasiswa al-Azhar di Indonesia harus benar-benar memperhatikan kepemilikan dokumen ijazah muadalah dari sekolah masing-masing sebelum mengajukan diri untuk berpartisipasi dalam proses seleksi penerimaan beasiswa tersebut.

Informasi Seputar Ijazah Muadalah, Tidak Disosialisasikan atau Memang Disembunyikan?

Menurut keterangan yang diungkapkan oleh Aulia Rozaq, para calon peserta seleksi penerimaan beasiswa al-Azhar jalur Kedubes Mesir sama sekali tidak diberi imbauan apa pun perihal kepemilikan ijazah muadalah oleh para panitia penyelenggara seleksi. Ia juga menuturkan bahwasanya mereka baru mengetahui perihal persyaratan dokumen tersebut setelah mereka dinyatakan lolos seleksi.

“Setelah lolos seleksi, kami baru diberikan selebaran formulir yang salah satu poinnya berisikan pertanyaan seputar kepemilikan ijazah muadalah. Seketika itu, kami baru tahu bahwa dokumen tersebut sangat penting dalam proses pemberkasan perkuliahan nantinya,” ungkap Aulia dalam sesi wawancara dengan kru Informatika, Rabu (11/5/2022) kemarin.

Aulia Rozaq lantas menjelaskan bahwasanya memang sebelum keberangkatan ke Mesir, mereka semua telah dibekali dengan ijazah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) terbitan Kemenag RI yang ternyata memang telah di-muadalah-kan dengan kurikulum Ma’had Tsanawi (setara SMA) al-Azhar.

Anehnya, mereka semua dapat memiliki ijazah tersebut tanpa harus berpartisipasi dalam ujian seleksi nasional yang diselenggarakan oleh pihak Kemenag RI. Padahal, seleksi nasional itu memang biasa diselenggarakan tiap tahunnya untuk para pelajar Indonesia yang berkehendak untuk melanjutkan program studinya ke berbagai lembaga pendidikan di kawasan Timur Tengah, Mesir khususnya.

Usut demi usut, berdasarkan info yang mereka dapatkan, rupanya dokumen tersebut jugalah yang dibekalkan dan dipakai oleh segenap pelajar Indonesia yang mendaftarkan diri ke Universitas al-Azhar Kairo untuk tahun ajaran 2021—2022.

Kendati demikian, sayang seribu sayang, sesampainya mereka di ‘Negeri para Nabi’ ini, mereka baru menyadari bahwa ijazah MAN terbitan Kemenag RI tersebut ternyata sudah tidak dapat lagi dipakai untuk mendaftarkan diri ke Universitas al-Azhar tahun ajaran 2022—2023.  

“Dulu dari pihak Kedubes pernah mengirimkan e-mail yang menanyakan surat ketengan ijazah kita. Kita lalu mendiskusikannya dan pada akhirnya sekalian memintakan ijazah muwahhadah (ijazah MAN Kemenag RI yang diseragamkan dari berbagai lembaga pendidikan dan sekolah di Indonesia) untuk berjaga-jaga. Tapi ijazah itu ternyata sudah tidak bisa digunakan lagi,” tegas Aulia.

Sebelum akhirnya mengunggah video berisi tuntutan dan imbauan itu, Rozaq Aulia juga sempat menuturkan, mereka telah melayangkan surat resmi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proses penyeleksian dan penerimaan beasiswa al-Azhar jalur Kedubes Mesir. Hanya saja, hingga artikel ini ditulis, belum ada respons dan tindakan lebih lanjut dari pihak Kedubes Mesir untuk RI yang berkantor di Jakarta itu.

Jadi sebenarnya, apakah kepemilikan ijazah muadalah ini merupakan satu-satunya syarat dalam proses seleksi penerimaan beasiswa al-Azhar? Kalau memang iya, mengapa pihak terkait tidak menyosialisasikannya? Apakah lupa, atau memang sengaja disembunyikan? Kalau misalnya tidak, adakah solusi lain?

Reporter: Muhammad Nur Taufiq al-Hakim

Editor: Defri Cahyo Husain

Comment
Share:

1Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad