Informatika Mesir
Home Aktualita Gugatan terhadap DPA WIHDAH Keliru

Gugatan terhadap DPA WIHDAH Keliru

Ilustrasi gugatan sidang. (Sumber: nusabali.com

Oleh: Zakia Rahmadani, Lc., Ketua III DPA WIHDAH PPMI 2020-2021.

Terbukti keliru! Seluruh gugatan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Anggota (DPA) WIHDAH PPMI Mesir adalah fitnah yang hanya berlandaskan opini subjektif, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hampir empat pekan lamanya perjuangan panjang itu dilalui oleh tiga pundak pemangku amanah DPA WIHDAH PPMI Mesir. Terhitung sejak surat gugatan pertama yang masuk untuk menggugat Komisi Kehormatan Pemilu (KKP) pada tanggal 30 Maret 2021, disusul dengan surat gugatan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Selama itu pula atmosfer Mahasiswi Indonesia di Mesir atau Masisirwati menjadi sangat tidak kondusif sekali menurut saya, terutama bagi DPA WIHDAH PPMI Mesir. Mulai dari kritikan, ancaman, teror, hingga intervensi dari berbagai pihak telah mereka hadapi dengan baik. Tidak sedikit pula upaya yang DPA WIHDAH PPMI Mesir lakukan untuk tetap menjaga kondusivitas keadaan.

Meskipun tengah disibukkan dengan tugas pokok DPA WIHDAH PPMI Mesir sebagai penanggung jawab atas keberlangsungan rentetan agenda Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) WIHDAH PPMI Mesir, DPA WIHDAH PPMI Mesir tetap menyempatkan diri merespons surat-surat gugatan, dan mengeluarkan dua buah pers rilis. Namun, semua yang telah DPA WIHDAH PPMI Mesir lakukan masih saja dirasa tidak puas oleh yang menggugat.

Gugatan banding pun diajukan ke Badan Perwakilan Anggota (BPA) PPMI Mesir, sebagai badan yudikatif. Tak hanya satu, bahkan dua musyawarah dilaksanakan, mulai dari Musyawarah Yudikasi hingga Arbitrase, penggugat pun masih saja merasa tidak puas. Padahal DPA WIHDAH PPMI Mesir memang tidak dapat memberikan alasan yang lebih logis lagi atas gugatan yang dilayangkan. Jalur informal juga sudah ditempuh, dengan pertemuan mediasi yang dilakukan DPA WIHDAH PPMI Mesir bersama para senior.

Maka pada tanggal 23 April 2021, dilaksanakanlah Sidang Yudikasi BPA PPMI Mesir, yang dihadiri oleh anggota BPA PPMI dengan lima orang juri sebagai utusan dari masing-masing komisi, kemudian dihadirkan pula media-media Masisir serta perangkat-perangkat sidang yang menjadi rukun sidang.

Sidang kala itu dilaksanakan di hari Jumat yang berkah, saat doa-doa yang dilangitkan oleh seluruh hadirin dan orang-orang yang menyaksikan sidang secara daring  adalah “Allahumma arinaalhaqqa haqqa warzuqnattiba’ah, Allahumma arinalbaatila baatila warzuqna ijtinabah”. Atas rahmat Allah Swt., tidak satu pun dari isi surat gugatan yang dilayangkan kepada DPA WIHDAH PPMI Mesir dapat terbukti. Maka Pimpinan Sidang mengumumkan: “Surat gugatan yang menyatakan DPA WIHDAH PPMI Mesir keliru itu tidak benar.”

Riuh rendah sorak dan tepuk tangan mewarnai akhir sidang. Di sini DPA WIHDAH PPMI Mesir menyatakan bahwa kemenangan hanyalah milik Allah Swt., maka kemenangan sidang ini DPA WIHDAH PPMI Mesir dedikasikan untuk kemenangan seluruh Masisirwati secara khusus, WIHDAH PPMI Mesir, dan Masisir secara umum.

Juga semoga para senior, baik yang berada di Mesir maupun sudah lama pulang ke Indonesia, juga merasa cukup tenang melihat kami para junior yang sedang berada dalam masa pembelajaran ini bisa mengambil pelajaran lebih banyak lagi dan memetik pelajaran dari setiap kejadian yang telah berlalu.

Editor: Defri Cahyo Husain

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad