Informatika Mesir
Home Isu Terkini Cacat Surat Keputusan DPA WIHDAH PPMI Mesir

Cacat Surat Keputusan DPA WIHDAH PPMI Mesir

Ilustrasi surat diterima dan surat yang gagal (Sumber: applyboard.com)

Oleh: Hilda Humaira
Ketua II DPA WIHDAH PPMI Mesir 2019-2020

Pagi itu saya dikejutkan oleh surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dean Permusyawaratan Anggota (DPA) WIHDAH PPMI Mesir berupa diskualifikasi pencalonan kandidat nomor urut 02, Septa Rellani, yang sebelumnya disahkan lolos screening oleh lembaga yang sama. Sekilas saya melihat poin surat, saya menyadari ada keanehan dalam surat tersebut. Saudari Septa didiskualifikasi karena tidak berakhlaqul-karimah. Setelah dibaca secara seksama, saya menemukan beberapa kecacatan pasal yang dijadikan landasan dalam memutuskan keputusan ini.

Pertama, dalam surat tertera bahwa saudari Septa Rellani didiskualifikasi karena tidak berakhlaqul-karimah. Ia dijerat pasal itu karena telah keliru memberi informasi. Padahal diskualifikasi sebagaimana yang tertera pada Modul Pelaksanaan Pemilu WIHDAH PPMI Mesir Bab VII Komisi Kehormatan Pemilu Poin ( E ) tentang pelanggaran atau sanksi, hanya dapat dikenakan kepada kandidat ketua WIHDAH PPMI Mesir apabila terbukti melakukan tindakan anarkisme dan atau praktek money politic.

Kedua, dakwaan tidak berakhlaqul-karimah yang disebutkan, yakni “ketidaksinkronan informasi” adalah sangat subjektif. Definisi dan tolak ukur akhlaqul-karimah dapat ditentukan lebih objektif lagi bila menggunakan definisi yang tertera: definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, atau kebijakan agama sebagai landasan hukum yang dianggap sah oleh DPA WIHDAH PPMI Mesir, sebagaimana tertera dalam Modul Pelaksanaan Pemilihan Umum WIHDAH PPMI Mesir Bab I Pendahuluan poin (B) mengenai landasan Pemilihan Umum WIHDAH PPMI Mesir. Bukan menggunakan definisi dan tolak ukur yang diberikan sesuka hati oleh KKP dan DPA WIHDAH PPMI Mesir.

Ketiga, mengenai pemaknaan surat pengunduran diri. Menurut wikipedia.org, definisi dari surat pengunduran diri, ialah surat yang ditulis oleh guna memberitahukan keinginan penulis untuk mengundurkan diri dari jabatan yang sedang ia emban. Surat ini biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat administratif dalam mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran diri memiliki akad tidak lazim, atau tidak mengikat. Atau dalam artian disetujui atau tidak surat pengunduran diri merupakan surat pengunduran diri yang sudah sesuai dengan persyaratan administratif kandidat ketua WIHDAH PPMI Mesir. Sehingga surat pengunduran diri kandidat nomor urut 02 seharusnya tidak dipermasalahkan.


Tidak kuatnya pasal yang digunakan DPA WIHDAH PPMI Mesir untuk mendiskualifikasi kandidat nomor urut 02 kemudian menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Dari mana kekeliruan ini bisa terjadi, dari lemahnya pemahaman atas konstitusi landasan atau kurangnya pengkajian?

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad